Kamis, 16 April 2009

Remaja, Narkoba, dan Jihad Keluarga

Narkoba, dalam pengertian sekarang, belum dikenal di masa Nabi. Tetapi, istilah khamr (yang selama ini sering hanya diartikan hanya minuman keras), dapat dijadikan wadah untuk menentukan status hukum narkoba. Makna asal dari khamr adalah “menutupi (akal)”. Setiap makanan atau minuman yang dapat menyebabkan tertutupnya akal dinamai khamr. Dia merupakan segala jenis makanan atau minuman yang dapat mengganggu pikiran atau menghilangkan kesadaran ketika dikonsumsi dengan kadar normar oleh seorang yang normal, baik yang diolah atau tidak. Hukum mengkonsumsi khamr adalah haram, banyak atau sedikit, baik ketika dikonsumsi dapat memabukkan secara faktual atau tidak.

Narkoba termasuk dalam kategori khamr. Potensi memabukkan atau menghilangkan kesadaran (akal) yang dimiliki narkoba tidak perlu diragukan lagi. Karena itu, dalam pandangan Islam, narkoba merupakan barang haram. Keharaman narkoba, yang sudah sejak awal dapat dipastikan karena potensi memabukkannya, akan semakin kokoh status keharamannya dengan menengok berbagai jerit memilukan yang ditimbulkannya. Barang ini telah menjelma menjadi salah satu virus paling menakutkan di dunia, sehingga banyak negara yang memastikan vonis mati bagi setiap orang yang “menyentuh”-nya.

Remaja dan Narkoba
Peredaran dan kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia cenderung meningkat, malahan sangat memprihatinkan dan membahayakan kehidupan bangsa. Bayangkan, menurut salah satu data, peredaran narkoba di Indonesia meningkat 110,9 persen per tahun. Indonesia bukan hanya sebagai tempat transit perdagangan gelap narkoba, tetapi telah menjadi tempat pemasaran, bahkan tempat produksi.

Realitas yang paling mengiris perasaan adalah bahwa korban utama yang berjatuhan di depan moncong senjata narkoba adalah para generasi muda, sejak usia Sekolah Dasar (SD) sampai mahasiswa perguruan tinggi. Narkoba merupakan salah satu ancaman terbesar generasi muda saat ini. Jika persoalan tidak diatasi dengan secepatnya dan tuntas, dapat diprediksi betapa mengerikannya masa depan Indonesia. Dalam waktu yang tidak lama lagi, negara ini akan dipimpin oleh manusia-manusia yang dilahirkan dari rahim narkoba.

Bayangkan, dari dua juta pecandu narkoba, 90 persen adalah generasi muda, termasuk 25 ribu mahasiswa. Kasus penyalahgunaan narkoba oleh pelajar dan mahasiswa tidak lagi cenderung tinggi, tetapi sudah tinggi sejak tahun 2001. Misalnya, 60-70 persen tersangka penyalahguna narkoba yang ditangkap Polda Metro Jaya berusia 16 sampai 21 tahun dan setengahnya adalah pelajar yang masih aktif bersekolah. Dari temuan Badan Narkotika Nasional (BNN), data 2006 tercatat 8.449 pengguna dari siswa SD, meningkat lebih dari 300 persen dari tahun 2005 sebanyak 2.542 orang. Pengguna di kalangan siswa sekolah menengah pada tahun 2004 terdapat 18 ribu orang dan naik menjadi 73.253 orang di tahun 2007.

Jihad Keluarga
Ini masalah sangat serius yang harus segera dicarikan penyelesaiannya. Narkoba telah menyebabkan banyak kerugian, materi maupun non materi. Banyak kasus pembunuhan, perkelahian, perceraian, pencurian, putus sekolah, bahkan kematian, yang disebabkan oleh ketergantungan terhadap narkotika.

Sebagai langkah antisipasi, sekalipun kecil tetapi memiliki sumbangan signifikan, proteksi keluarga terhadap setiap remaja merupakan sebuah keniscayaan. Pesan standar al-Qur’an dalam menciptakan generasi kuat dapat diarahkan pada kasus ini. Sejak awal Al-Qur’an memperingatkan agar setiap orang tua senantiasa mempersiapkan dengan baik dan mengkhawatirkan kesuraman masa depan anak-anaknya. Jangan sampai mereka menjadi anak-anak lemah yang memiliki masa depan tidak jelas (QS. 4:9).

Anak-anak tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri dalam mengarungi gelombang masanya yang penuh dengan jerat narkoba. Mereka amat membutuhkan kondisi yang aman dari semua itu. Lingkungan keluarga yang tidak kondusif merupakan salah satu pintu yang dapat mengantarkan seorang anak ke dunia narkoba. Suasana komunikasi keluarga yang tersendat, kehidupan yang tidak harmonis, kesibukan orang tua yang tidak mengenal waktu, sikap acuh terhadap kehidupan anak, gaya otoriter, perceraian, dan sebagainya merupakan alasan bagi anak untuk “mengadu” pada narkoba. Apalagi jika di dalam kehidupan tidak ditemukan keteladanan dan tersemainya nilai-nilai agama secara baik.

Langkah lain dalam jihad keluarga terhadap narkoba yang tidak kalah pentingnya adalah mencarikan anak-anak tersebut sekolah yang jauh dari “neraka” narkoba. Pada umumnya sekolah tersebut memiliki disiplin yang baik, tidak dekat dengan tempat hiburan serta dapat memberikan kesempatan yang cukup kepada siswanya untuk mengembangkan diri secara positif. Juga, bimbing dan awasilah mereka dalam berteman. Jangan biarkan mereka berteman dengan anak-anak yang “sudah hitam”. Sebab, dalam kondisi tertentu, teman bisa memiliki power yang jauh lebih kuat dari orang tua dan dirinya sendiri dalam menentukan arah masa depan seorang anak. (CMM)

0 komentar: